banner kabargunung

Negara Indonesia Rakus untuk Ambil Kekayaan Alam Papua: Kritik dan Tantangan Eksploitasi Sumber Daya Alam

kabargun | 362 views

Mar 15, 2025

FB_IMG_1742015357731

Poto : Helikopter Kuning Tempat Pertambangan

Papua Tengah – Kabargunung.Com – Melaporkan Masyarakat Papua Tengah dari Kampung Ajuda, Waropen, yang terletak di perbatasan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Sebuah perusahaan ilegal dilaporkan telah beroperasi di wilayah tersebut tanpa izin resmi dan tanpa sepengetahuan masyarakat adat serta pemerintah setempat.

Menurut keterangan dari masyarakat setempat, perusahaan ini telah memberikan pembayaran kepada pihak tertentu dengan jumlah yang cukup besar, yaitu sekitar Rp1 miliar. Dalam waktu singkat, hanya dalam dua minggu, perusahaan tersebut diketahui telah melaksanakan aktivitas logistik, dengan penerimaan uang hanya kepada orang-orang tertentu melalui penggunaan helikopter.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa operasi ilegal ini tidak hanya terbatas di Kampung Ajuda. Perusahaan tersebut juga dilaporkan beroperasi di beberapa kampung lainnya, termasuk Kampung Sewa dan Ular Merah, serta wilayah sekitarnya. Bahkan, sebagian lahan telah dioperasikan habis, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Hingga saat ini, pemerintah setempat belum mengetahui asal usul perusahaan ini dan belum mengambil tindakan tegas untuk menangani permasalahan yang muncul.

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan menolak kehadiran perusahaan ilegal tersebut. Kami juga mendesak agar pemerintah setempat segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi situasi ini.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan untuk memberantas semua perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Masyarakat lokal yang melakukan penambangan tradisional harus mendapatkan perlindungan hukum, sementara perusahaan-perusahaan yang masuk secara sembarangan tanpa menghargai hak dan lingkungan setempat perlu segera ditangkap dan diproses secara hukum oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Provinsi Papua Tengah, dan MRP Papua Tengah. Tindakan tegas ini sangat penting untuk mencegah kerusakan hutan serta pengurasan kekayaan alam yang semakin berkurang. Pungkasnya.

Redaksi:

Post Views : 362 views

Posted in , ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Samsung Rilis Neo QLED 8K: TV Canggih dengan Dukungan AI, Harga Mulai Rp 54,9 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Samsung Electronics kini memboyong teknologi…

TPNPB-OPM West Papua Army Tembak 1 Prajurit TNI di Tiginambu, Papua Tengah

Poto : Pendison Murib (Komandan Batalyon Tiginambu…

Kesepakatan Awal untuk Pertemuan Rekonsiliasi dalam Kubu ULMWP

Poto : Markus Haluk selalu Sekjen Presiden…

Pos Populer

3984931246225911134

Pengunjung