banner kabargunung

Negara Indonesia Rakus untuk Ambil Kekayaan Alam Papua: Kritik dan Tantangan Eksploitasi Sumber Daya Alam

kabargun | 352 views

Mar 15, 2025

FB_IMG_1742015357731

Poto : Helikopter Kuning Tempat Pertambangan

Papua Tengah – Kabargunung.Com – Melaporkan Masyarakat Papua Tengah dari Kampung Ajuda, Waropen, yang terletak di perbatasan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Sebuah perusahaan ilegal dilaporkan telah beroperasi di wilayah tersebut tanpa izin resmi dan tanpa sepengetahuan masyarakat adat serta pemerintah setempat.

Menurut keterangan dari masyarakat setempat, perusahaan ini telah memberikan pembayaran kepada pihak tertentu dengan jumlah yang cukup besar, yaitu sekitar Rp1 miliar. Dalam waktu singkat, hanya dalam dua minggu, perusahaan tersebut diketahui telah melaksanakan aktivitas logistik, dengan penerimaan uang hanya kepada orang-orang tertentu melalui penggunaan helikopter.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa operasi ilegal ini tidak hanya terbatas di Kampung Ajuda. Perusahaan tersebut juga dilaporkan beroperasi di beberapa kampung lainnya, termasuk Kampung Sewa dan Ular Merah, serta wilayah sekitarnya. Bahkan, sebagian lahan telah dioperasikan habis, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Hingga saat ini, pemerintah setempat belum mengetahui asal usul perusahaan ini dan belum mengambil tindakan tegas untuk menangani permasalahan yang muncul.

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan menolak kehadiran perusahaan ilegal tersebut. Kami juga mendesak agar pemerintah setempat segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi situasi ini.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan untuk memberantas semua perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Masyarakat lokal yang melakukan penambangan tradisional harus mendapatkan perlindungan hukum, sementara perusahaan-perusahaan yang masuk secara sembarangan tanpa menghargai hak dan lingkungan setempat perlu segera ditangkap dan diproses secara hukum oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Provinsi Papua Tengah, dan MRP Papua Tengah. Tindakan tegas ini sangat penting untuk mencegah kerusakan hutan serta pengurasan kekayaan alam yang semakin berkurang. Pungkasnya.

Redaksi:

Post Views : 352 views

Posted in , ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Penjelasan Mengenai Pembentukan West Papua Army (WPA)

Foto west papua Army wpa (ist) Rim,…

Dana Baznas Jangan Gunakan Untuk Pencitraan Politik Praktis

Menjelang akan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala…

Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X: Kita Apresiasi

Liputan6.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI…

Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024 Usai Hajar Thailand

Timnas Indonesia U-19 keluar sebagai juara Piala AFF…

Seluruh Pelajar Kabupaten Deiyai Papua Tengah Menolak Makanan Gratis, Meminta Pendidikan Gratis

Poto : Seluruh Pelajar Kumpul Lapangan terbuka…

Pos Populer

3984931246225911134

Pengunjung