banner kabargunung

Keluarga Jemmy Magai Yogi Minta Pemindahan dari Polda Papua Tengah ke Lapas Nabire

kabargun | 676 views

Feb 25, 2025

images (3)

Poto : Penangkapan Jimi Magai Yogi

Paniai, Kabargunung.ComSidang saksi dalam kasus Jemmy Magai Yogi, Kepala Staf Angkatan Darat (KASD) West Papua Army, telah selesai pada 25 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Papua Tengah, Kabupaten Nabire. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Maret 2025. Pihak keluarga terus memantau perkembangan kasus dan memberikan dukungan doa. Terima kabargunung.Com, 25/02/2025.

Keluarga meminta agar Jemmy Magai Yogi segera dipindahkan dari tahanan Polda Papua Tengah ke Lapas Nabire. Mereka beralasan bahwa proses hukum bisa tetap berjalan di Lapas, sehingga keluarga tidak mengalami kesulitan dalam memberikan dukungan dan melakukan kunjungan.

Bagi keluarga, ini bukan pertama kalinya Jemmy Magai Yogi menghadapi proses hukum dan menjalani hukuman penjara. Oleh karena itu, mereka tidak keberatan dengan pemindahan ke Lapas Nabire, asalkan kunjungan lebih mudah dilakukan.

Jemmy Magai Yogi adalah anak dari pejuang Tadius Magai Yogi, yang hingga kini masih berjuang untuk penentuan nasib sendiri bagi bangsa. Perjuangan ini diwariskan secara turun-temurun, dan keluarga menegaskan bahwa mereka tetap berjuang dengan cara humanis berdasarkan hukum humaniter yang berlaku di dunia. Oleh karena itu, mereka tetap berpegang pada kode etik militer sepanjang perjuangan mereka berlangsung.

Menurut keluarga, selama Jemmy Magai Yogi memimpin di wilayah Meepago, khususnya di Paniai, daerah tersebut tetap aman dan tidak mengalami gangguan keamanan. Jemmy Magai Yogi merupakan salah satu Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Sorong Samarai.

Keluarga juga menegaskan bahwa Jemmy Magai Yogi akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Namun, mereka berharap agar ia dibebaskan tanpa syarat, meskipun harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, keluarga keberatan dengan lamanya Jemmy Magai Yogi ditahan di Polda Papua Tengah, karena mereka menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penyiksaan dan ketidakbebasan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Jemmy segera dipindahkan ke Lapas Nabire agar bisa menjalani proses hukum dalam kondisi yang lebih manusiawi.

Keluarga juga menyampaikan bahwa hak atas kebebasan adalah sesuatu yang dijamin oleh hukum internasional dan juga Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perjuangan Jemmy Magai Yogi bukan hanya tentang hak pribadi, tetapi juga tentang nilai kemanusiaan yang sangat berharga.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 28, setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Pungkasnya.

Editor : VULL

Post Views : 676 views

Berita Lainnya

Baca Juga

Mentan Tetap Pantau Kondisi Pertanian Indonesia saat Hadir di G20 Brazil

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman tetap…

3 Bocah Jadi Korban Penculikan di Kawasan Gedung Merdeka Bandung

Insiden mengerikan menimpa tiga bocah asal Kabupaten…

KAI Logistik Perkuat Bisnis Pengiriman Kendaraan Bermotor

Liputan6.com, Jakarta KAI Logistik, anak perusahaan PT Kereta…

SELAMAT DUKA NASIONAL WEST PAPUA ATAS MENINGGAL DUNIA BRIGJEN YESAYA SEREWI

Poto: Almarhum Yesaya Serewi Vanimo PNG, Kabargunung.Com-…

Samsung Rilis Neo QLED 8K: TV Canggih dengan Dukungan AI, Harga Mulai Rp 54,9 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Samsung Electronics kini memboyong teknologi…

Pos Populer

3984931246225911134

Pengunjung