Poto : Penangkapan Jimi Magai Yogi
Paniai, Kabargunung.Com –Sidang saksi dalam kasus Jemmy Magai Yogi, Kepala Staf Angkatan Darat (KASD) West Papua Army, telah selesai pada 25 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Papua Tengah, Kabupaten Nabire. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Maret 2025. Pihak keluarga terus memantau perkembangan kasus dan memberikan dukungan doa. Terima kabargunung.Com, 25/02/2025.
Keluarga meminta agar Jemmy Magai Yogi segera dipindahkan dari tahanan Polda Papua Tengah ke Lapas Nabire. Mereka beralasan bahwa proses hukum bisa tetap berjalan di Lapas, sehingga keluarga tidak mengalami kesulitan dalam memberikan dukungan dan melakukan kunjungan.
Bagi keluarga, ini bukan pertama kalinya Jemmy Magai Yogi menghadapi proses hukum dan menjalani hukuman penjara. Oleh karena itu, mereka tidak keberatan dengan pemindahan ke Lapas Nabire, asalkan kunjungan lebih mudah dilakukan.
Jemmy Magai Yogi adalah anak dari pejuang Tadius Magai Yogi, yang hingga kini masih berjuang untuk penentuan nasib sendiri bagi bangsa. Perjuangan ini diwariskan secara turun-temurun, dan keluarga menegaskan bahwa mereka tetap berjuang dengan cara humanis berdasarkan hukum humaniter yang berlaku di dunia. Oleh karena itu, mereka tetap berpegang pada kode etik militer sepanjang perjuangan mereka berlangsung.
Menurut keluarga, selama Jemmy Magai Yogi memimpin di wilayah Meepago, khususnya di Paniai, daerah tersebut tetap aman dan tidak mengalami gangguan keamanan. Jemmy Magai Yogi merupakan salah satu Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Sorong Samarai.
Keluarga juga menegaskan bahwa Jemmy Magai Yogi akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Namun, mereka berharap agar ia dibebaskan tanpa syarat, meskipun harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, keluarga keberatan dengan lamanya Jemmy Magai Yogi ditahan di Polda Papua Tengah, karena mereka menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penyiksaan dan ketidakbebasan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Jemmy segera dipindahkan ke Lapas Nabire agar bisa menjalani proses hukum dalam kondisi yang lebih manusiawi.
Keluarga juga menyampaikan bahwa hak atas kebebasan adalah sesuatu yang dijamin oleh hukum internasional dan juga Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perjuangan Jemmy Magai Yogi bukan hanya tentang hak pribadi, tetapi juga tentang nilai kemanusiaan yang sangat berharga.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 28, setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Pungkasnya.
Editor : VULL
Post Views : 676 views
Posted in DEVISI II MAKODAM PAEMKA IV PANIAI, OPM, Politik, Tentang WPA, TNPB, TPNPB, TRWP, ULMWP, WPNCL
Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman tetap…
Insiden mengerikan menimpa tiga bocah asal Kabupaten…
Liputan6.com, Jakarta KAI Logistik, anak perusahaan PT Kereta…
Poto: Almarhum Yesaya Serewi Vanimo PNG, Kabargunung.Com-…
Liputan6.com, Jakarta – Samsung Electronics kini memboyong teknologi…