banner kabargunung

Militer Indonesia Langgar Hukum Humaniter, Serang Markas TPNPB-OPM West Papua Army di Intan Jaya

kabargun | 971 views

Apr 20, 2025

IMG-20250420-WA0408

Poto : TNI gunakan Senjata Mortir


Papua, Kabargunung. com- Pada minggu, 20 April 2025, militer kolonial Indonesia kembali menunjukkan wajah kekerasannya. Tanpa mengindahkan standar hukum humaniter internasional, pasukan TNI menembakkan mortir ke arah pegunungan Intan Jaya—menargetkan markas TPNPB-OPM West Papua Army. Ledakan-ledakan itu bukan hanya mengguncang posisi pejuang kemerdekaan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil dan merobek ketenangan alam Papua.

Suara dentuman senjata kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan belum berhenti. Ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan sistematis negara terhadap rakyat dan tanah Papua yang terus menuntut kebebasan dan martabat.

Militer Indonesia telah melanggar hukum humaniter internasional. Dan seperti biasa, warga sipil kembali menjadi korban yang diabaikan.

TPNPB-OPM West Papua Army menyerukan kepada semua pihak—termasuk para kombatan di lapangan—untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Perlindungan terhadap warga sipil adalah kewajiban moral dan hukum dalam setiap konflik bersenjata.

Kedua pihak yang bertikai wajib menaati kode etik perang: menghormati hak hidup warga sipil, tidak merusak fasilitas umum, serta menjaga ekosistem yang menjadi sumber kehidupan rakyat.

Serangan demi serangan juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain dalam beberapa hari terakhir. Ini menandai bahwa konflik semakin meluas dan membahayakan eksistensi masyarakat adat Papua.

Setiap peluru yang ditembakkan TNI ke tanah Papua adalah kejahatan terhadap rakyat. Militer Indonesia bertanggung jawab atas setiap nyawa yang hilang, setiap trauma yang diwariskan, dan setiap luka yang terus menganga di tubuh bangsa Papua.



Redaksi

Post Views : 971 views

Berita Lainnya

Baca Juga

Pos Populer

3984931246225911134

Pengunjung