Poto : Petrus Peni Pekei
Nabire, Kabargunung.Com– Pada hari Kamis,13 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Nabire, Provinsi Papua Tengah, menggelar sidang terhadap Peni Petrus Pekei, terdakwa kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paniai yang terjadi di Kampung Wotai, Distrik Yatamo, Kabupaten Paniai, pada tahun 2015.
Pekei, yang sempat berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun, ditangkap oleh Tim Satgas Damai Cartenz di tanjakan Madi, Kabupaten Paniai, Enarotali. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, penasihat hukum Pekei mengajukan pembelaan yang menolak seluruh tuntutan jaksa. Setelah mempertimbangkan materi pembelaan (pledoi), majelis hakim akhirnya menolak dakwaan JPU dan meminta agar terdakwa dibebaskan. Hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa untuk mengajukan banding. Jika dalam periode tersebut jaksa tidak mengajukan banding, terdakwa akan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 2 bulan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa juga meminta doa bagi Oto Jemi Magai Yogi, pimpinan Organisasi TPN-PB OPM wilayah Meepago, yang saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nabire dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum serta saksi yang meringankan terdakwa.
Penasihat hukum menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang peduli terhadap keadilan dan kemanusiaan, serta mengajak semua orang untuk terus memperjuangkan hak asasi manusia di Tanah Papua. Pungkasnya.
Redaksi :
Editor : VULL
Post Views : 112 views
Posted in DEVISI II MAKODAM PAEMKA IV PANIAI, Tentang WPA, TPNPB, Uncategorized
Indonesia dikenal sebagai negara dengan keanekaragaman budaya…
Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman tetap…
Poto : IPMM Intan Jaya, 10/03/2025 Bandung,…
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora…
Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan…